Beranda Hukum Usai Bang Ken, Giliran Pendiri & Pengelola Pertama Mega Mall Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Bengkulu
Hukum

Usai Bang Ken, Giliran Pendiri & Pengelola Pertama Mega Mall Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Bengkulu

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Moder (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu.

Tersangka baru yang ditetapkan Tim Pidsus Kejati Bengkulu tersebut adalah Kurniadi Benggawan Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu yang bermasalah hukum dikemudian hari.

Penetapan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka dilakukan Tim Pidsus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan penetapan tersangka tersebut. Sebelum ditetapkan tersangka, Kurniadi Benggawan sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejagung RI oleh penyidik Kejati Bengkulu yang dipimpin Ketua Tim Penyidik sekaligus Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, SH.MH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang dikantongi penyidik dan berdasarkan hasil ekpose tim Penyidik,” jelas Ristianti Andriani, Senin (26/5/2025).

Usai menetapkan tersangka, Tim penyidik melanjutkan serangkaian penyidikan yakni melakukan penggeledahan di Rumah tersangka Kurniadi Benggawan yang beralamat di Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tersangka akan dibawa ke Bengkulu guna menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Ristianti Andriani.

Diketahui, sebelumnya  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi (Bang Ken) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan PTM dan Mega Mall.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (MEN)

Sebelumnya

2 Unit Rumah Korban Banjir Bandang Dibangun Ulang : Terimakasih Pak Gubernur Helmi

Selanjutnya

Janji Pelindo Tak Bisa Dipegang, Helmi Hasan Meradang

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement