Vonis Ringan Pengeroyok Remaja Hingga Cacat Permanen, Hakim Akan Dilaporkan ke KY
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Remaja di Kabupaten Rejang Lebong hingga menyebabkan cacat permanen yang kasusnya sempat dikawal Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari […]

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Remaja di Kabupaten Rejang Lebong hingga menyebabkan cacat permanen yang kasusnya sempat dikawal Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari terdakwanya hanya divonis hukuman sangat ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Curup Rejang Lebong.
Bahkan, alasan hakim dalam memvonis terdakwa pengeroyokan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Kuasa Hukum keluarga Korban yakni Ana Tasia Pase, SH.MH.
“Terkait kasus klien kami ini, keluarg dan kami benar-benar sangat kecewa. Setelah Gubernur, Bupati, keluarga, pengacara dan masyarakat serta pihak kepolisian dan penyidik berusaha untuk memperjuangkan keadilan untuk klien kami hingga Jaksa memasukkan tambahan biaya restitusi sebesar Rp 90 juta kepada para pelaku anak, namun berakhir pada kekecewaan, yang mana salah satu terduga pelaku anak divonis bersih-bersih Masjid 60 jam dan restitusi Rp 300 ribi dibagi dua dengan pelaku satunya,” kata Ana, Kamis (5/6/2025).
Ana menilai, putusan hakim sangat mencoreng marwah Peradilan. ” Hal ini mencoreng marwah Peradilan, dimana saat kasus pelaku anak di Bengkulu dihukum maksimal oleh Hakim, di Kabupaten malah diberi hukuman ringan,” jelas Ana.
Parahnya lagi, sambung Ana, ada pertimbangan hukum bahwa korban lumpuh bukan karena dikeroyok tapi karena tertimpa sepeda motor.
“Ditambah lagi ada pertimbangan hukum bahwa klien kami lumpuh bukan akibat pengeroyokan, tapi karena tertimpa motor. Hal ini sungguh tidak masuk diakal. Kami hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya semaksimal-maksimalnya, setidaknya seperti tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, kami telah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan dan kami yakin pihak Kejaksaan akan melakukan banding atas putusan hakim dan kami juga akan berencana melaporkan oknum hakim ini ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang telah dibacakan,” jelas Ana.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan remaja berstatus pelajar di Rejang Lebong cacat permanen ini penanganannya awalnya dinilai lambat oleh pihak keluarga korban. Pasalnya, waktu itu 4 orang terduga pelaku tak kunjung diproses hukum.
Kemudian, pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang kemudian mengutus pengacara. Tidak sampai di sana, Bupati Rejang Lebong pun turut mengawal perkara tersebut. Akhirnya perkara berproses, 2 orang terduga pelaku sepakat berdamai, sedangkan 2 pelaku lainnya tidak berdamai dan perkaranya disidangkan tersebut. (MEN)