Wujudkan Asta Cita Presiden, Kajati Bengkulu Ajak Sinergi Ciptakan Keseimbangan Berantas Korupsi
BravoNews, – Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH.MH menyatakan, korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius dan merupakan permasalahan besar bangsa Indonesia karena keberadaanya merupakan kejahatan yang mengurangi hak-hak warga […]

BravoNews, – Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH.MH menyatakan, korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius dan merupakan permasalahan besar bangsa Indonesia karena keberadaanya merupakan kejahatan yang mengurangi hak-hak warga negara dan menimbulkan kesengsaraan dikalangan masyarakat.
“Berbagai studi menunjukkan bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengamputasi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan,” jelas Kajati Bengkulu saat sambutan Focus Group Discussion (FGD) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Balai Semarak Bengkulu, Selasa (10/12/2024).
Kajati mengungkapkan, korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Hal tersebut tampak pada akhir Januari tahun 2024, Transparency International merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia. Fakta tersebut membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara, dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Point ke 7 Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Visi Misi Presiden tersebut menginginkan adanya keseimbangan antara pencegahan dan penindakan keduanya harus memiliki tujuan yang selaras. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia ditargetkan menjadi negara maju dengan ekonomi yang inklusif dan memberikan ruang bagi perubahan yang lebih baik.
Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sudah seharusnya peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan korupsi sangatlah dibutuhkan. APIP sebagai lembaga pengawas internal, dapat juga menjalankan peran konsultasi, penjamin mutu, pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance) organisasi.
Oleh karena itu, dengan fungsi Intelijen melalui kewenangan Pengamana Pembangunan Strategis makan akan tercipta sinergitas dan kerjasama yang baik antara APH dengan APIP dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara dan kegiatan pembangunan. Gotong royong antara APH dan APIP tersebut merupakan bentuk upaya dengan sungguh-sungguh menciptakan sistem tata kelola yang lebih baik dan mengutamakan kepentingan pembangunan nasional.
“Saya berharap, dengan kegiatan Focus Group Discussion ini akan tercipta pemahaman untuk melakukan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan korupsi terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembangunan dengan melibatkan APH dan APIP secara terukur. Karena saya yakin apabila tercipta sinergitas tersebut, tugas berat dalam memberantas korupsi ini akan berjalan lebih ringan karena adanya kebersamaan dari semua pihak,” jelas Kajati. (MEN)