Alaku
Beranda Daerah Kejati Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi
Daerah

Kejati Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi

BravoNews, – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pasar Cinde. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, […]

BravoNews, – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pasar Cinde.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menyebutkan, tiga lokasi yang digeledah penyidik yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang, Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025,” kata Vanny, Senin (14/4/2025).

Penggeledahan dipimpin Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. Hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, penyidik menyita beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara.

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Dokumen hasil sitaan akan ditelaah oleh penyidik guna membuat terang perkara yang sedang diusut,” tutup Vanny. (MEN)

Sebelumnya

Pemprov Bengkulu Kirim Bapok ke Enggano

Selanjutnya

Urus Kantor Saja Tak Becus, ASN Dispar Diberang Walikota : Tak Sanggup Kerja Silahkan Mundur

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page