Alaku
Beranda Hukum Kasus Penipuan Modus Luluskan CPNS Kejaksaan dan BPN : Pasutri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hukum

Kasus Penipuan Modus Luluskan CPNS Kejaksaan dan BPN : Pasutri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

BravoNews, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisia AA (istri) dan HK (suami) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan […]

BravoNews, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisia AA (istri) dan HK (suami) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan CPNS Kejaksaan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan atau turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana kar ena penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” terang JPU.

Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan atau turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oran g lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkah,” jelas JPU.

Terkait tuntutan JPU ini, Pengacara Korban yaitu Rokhimam Sudaryanto, SH menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu rendah karena seharusnya terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal sesuai KUHP baru dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Kita menghormati JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Namun kita berharap, majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Kaur nantinya dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya,” kata Roki sapaan akrabnya.

Roki menjelaskan, bahwa terdakwa merupakan suami istri. Saat dugaan penipuan terjadi, terdakwa HK merupakan salah satu PNS di ATR/BPN Kaur. Dugaan penipuan ini terjadi sekira bulan September 2024 lalu. Saat itu terdakwa menawarkan kepada korban untuk mengikut sertakan kedua anak korban tes CPNS ATR/BPN dan Kejaksaan.

Kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kurang lebih hingga Rp 600 juta dengan modus menjanjikan kedua anak korban lulus CPNS tersebut. Setelah uang yang dikirim secara bertahap itu diterima terdakwa, kedua anak koran tidak juga lulus CPNS dan uang pun tidak kembali.

“Terdakwa sempat membuat Janji atau surat pernyataan yang intinya mau mengembalikan uang tersebut akan tetapi setelah tanggal yang dijanjikan uang tidak dikembalikan sehingga pihak korban memutuskan membawa ke jalur hukum yang saat ini sudah pada tahap persidangan tuntutan,” jelas Roki. (Jeger)

Sebelumnya

Diwarisi Utang Rp353 Miliar, Helmi-Mian Tetap Fokus Pembangunan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page