Alaku
Beranda Daerah Kejati Gagal Geledah Kantor Pihak Ketiga Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Daerah

Kejati Gagal Geledah Kantor Pihak Ketiga Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

BravoNews, – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pada Pasar Cinde Palembang, Rabu (16/4/2025). Kali ini, penyidik mengagendakan menggeledah Kantor […]

BravoNews, – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pada Pasar Cinde Palembang, Rabu (16/4/2025).

Kali ini, penyidik mengagendakan menggeledah Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.

Namun saat tiba di lokasi, penyidik gagal melakukan penggeledahan lantaran Kantor PT MB sudah tutup tidak beroperasi lagi.

“Setelah sampai di lokasi, ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi. Sehingga Tim penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH.

Vanny menyebutkan, sebelumnya penyidik telah menggeledah setidaknya 7 lokasi yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang, Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Kemudian Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang, Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang danKantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.

“Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara,” jelas Vanny.

Kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025. (MEN)

Sebelumnya

Viral Maling Gagal Beraksi Terjepit Tak Bisa Kabur

Selanjutnya

Helmi Undang Dubes dan Gubernur Seluruh Dunia Meriahkan Festival Tabot

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page