Alaku
Beranda Hukum Pejabat Pemprov Setor Rp 7,2 Miliar Lebih untuk Pemenangan Pilkada Rohidin
Hukum

Pejabat Pemprov Setor Rp 7,2 Miliar Lebih untuk Pemenangan Pilkada Rohidin

BravoNews, – Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyetor uang kepada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu 2024 mencapai Rp 7,2 miliar […]

BravoNews, – Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyetor uang kepada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu 2024 mencapai Rp 7,2 miliar lebih. Hal ini terkuak dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Rohidin Mersyah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025).

Uang tersebut berasal dari Kepala OPD serta beberapa orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu dengan total Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

“Seluruhnya sejumlah Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Rohidin juga bersama-sama Isnan Fajri dan Anca mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada. (MEN)

Sebelumnya

Pejabat Pemprov Bengkulu Jadi Mesin Politik Rohidin di Pilkada 2024

Selanjutnya

Rohidin Targetkan Siram 70 Persen DPT Bengkulu untuk Menang Pilgub

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page