Beranda Daerah Polemik TK Permata Bunda, UINFAS Bengkulu Ungkapkan Fakta
Daerah

Polemik TK Permata Bunda, UINFAS Bengkulu Ungkapkan Fakta

BravoNews, – Menanggapi situasi yang berkembang terkait keberadaan dan pengelolaan TK Permata Bunda, Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu memberikan klarifikasi, Senin (19/5/2025). Dalam pernyataannya Dr. Alimni, […]

BravoNews, – Menanggapi situasi yang berkembang terkait keberadaan dan pengelolaan TK Permata Bunda, Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu memberikan klarifikasi, Senin (19/5/2025).

Dalam pernyataannya Dr. Alimni, M.Pd selaku Sekretrais Dharma Wanita Persatuan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menyebutkan bahwa, TK Permata Bunda awalnya berdiri di bawah naungan Dharma Wanita STAIN Bengkulu dan kemudian dilanjutkan oleh Dharma Wanita IAIN Bengkulu. Namun, setelah pergantian status kelembagaan menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

“Kami mengetahui bahwa Yayasan Permata Bunda telah didaftarkan dalam akta notaris atas nama pribadi dan tidak lagi berada di bawah pengelolaan Dharma Wanita UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu,” sebutnya.

Seiring dengan perubahan ini, pihak DWP UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu telah beberapa kali melakukan mediasi dan musyawarah dengan pengurus Yayasan Permata Bunda. Sayangnya, meskipun upaya-upaya tersebut dilakukan dengan itikad baik, pengurus Yayasan Permata Bunda tidak bersedia menyerahkan kepengurusan Yayasan Permata Bunda kepada Dharma Wanita UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

“Di samping itu, kami ingin menginformasikan bahwa pihak UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu telah mengirimkan surat peringatan sejak September 2024, bahwa perjanjian kontrak sewa lahan antara UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan Yayasan Permata Bunda akan berakhir pada 9 Mei 2025. Surat peringatan ini sudah 3 kali disampaikan selama sembilan bulan sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak Yayasan Permata Bunda belum juga meninggalkan lokasi yang telah habis masa kontraknya,” lanjutnya.

Sebagai solusi atas persoalan ini dan demi memastikan kelangsungan pengelolaan pendidikan anak usia dini yang lebih terstruktur dan sah secara hukum, DWP UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memutuskan untuk mendirikan Yayasan Mutiara Bunda.

Yayasan ini secara resmi berada di bawah naungan Dharma Wanita UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, sebagaimana yang tercantum pada Surat Perjanjian antara UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dengan Dharma Wanita UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Nomor 3300/Un23/Ks.01.1/07/2024 dan akan mengelola pendidikan anak usia dini di lingkungan kampus dengan semangat baru dan komitmen untuk memberikan layanan terbaik.

“Kami berharap langkah ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, serta dapat memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meninggalkan ego pribadi dan kelompok dengan memanfaatkan dan mengorbankan siswa,” tandasnya. (MEN)

Sebelumnya

Dikawal TNI, Kejaksaan Tetapkan Bendahara Satpol PP Tersangka Korupsi

Selanjutnya

Mobil Dinas Gubernur Bengkulu Boleh untuk Jemput Pengantin

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement