Beranda Hukum Kejari Bengkulu Tahan Oknum Perwira Polisi Kasus Perbankan & TPPU
Hukum

Kejari Bengkulu Tahan Oknum Perwira Polisi Kasus Perbankan & TPPU

BravoNews, – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan oknum Perwira Polisi Polda Bengkulu inisial YG yang merupakan tersangka kasus pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu dan Tindak […]

BravoNews, – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan oknum Perwira Polisi Polda Bengkulu inisial YG yang merupakan tersangka kasus pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (27/5/2025)

Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH membenarkan bahwa JPU Kejari menerima pelimpahan atasnama tersangka YG berserta barang bukti dari Mabes Polri.

“Tersangka YG disangkakan Undang-undang Perbankan dan juga TPPU. Setelah menerima pelimpahan, JPU berkesimpulan menahan tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” kata Wisdom.

Selain menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Kejari Bengkulu juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka YG berupa 2 unit Rumah dan 1 unit truk.

Penyitaan aset milik tersangka YG tersebut dihadiri langsung JPU yang menangani perkara yakni Lucky Selvano Marigo,SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH.

2 unit rumah yang disita tersebut masing-masing berada di Kelurahan Surabaya. Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 96/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl. Sementara 1 unit rumah lagi berada di Jalan Hibrida 10 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri nomor 252/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl.

“Penyitaan sejumlah aset tersangka YG dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar yang muncul dalam kasus perbankan Syariah,” jelas Wisdom.

Diketahui, dalam kasus ini, tersangka YG dikenakan pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 2008 tentang perbankan syariah Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (MEN)

Sebelumnya

Pertamina Ungkap Penyebab Lambatnya Pendistribusian BBM ke Bengkulu

Selanjutnya

Heboh ! Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Muara Jenggalu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement