Alaku
Beranda Daerah Mantan Sekwan dan Mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati
Daerah

Mantan Sekwan dan Mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati

BravoNews, – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu inisial ER dan Mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu inisial DY diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (3/6/2025). Kajati Bengkulu, Victor […]

Kantor Kejati Bengkulu.

BravoNews, – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu inisial ER dan Mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu inisial DY diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (3/6/2025).

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.

“Oh iya, itu beda masih lid (penyelidikan red-),” kata Danang.

Danang belum menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menyebabkan Mantan Sekwan diperiksa.

Namun Danang menyampaikan tidak hanya Mantan Sekwan yang diperiksa, ada juga pihak terkait seperti Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

“Semua yang terkait (diperiksa red-). Bendahara, PPTK, PPK, KPA, terkait kasus,” jelas Danang.

Informasi didapat, pihak-pihak yang diperiksa Kejati Bengkulu tersebut diduga terkait kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu.

Pantauan di Kejati Bengkulu, mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu dan pihak terkait tersebut diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Mereka keluar dari Kejati sore hari yang diduga diperiksa sejak siang. (MEN)

Sebelumnya

Teuku : Jangan Jadikan Gubernur Kambing Hitam Kenaikan Pajak di Bengkulu

Selanjutnya

Helmi-Mian Segera Bangun Jalan Provinsi di Lebong : Anggaran Rp 55,9 Miliar Lebih Sudah Siap

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page