Beranda Hukum Hakim Vonis Ringan Pengeroyok Remaja Hingga Cacat Permanen, Pendemo : Ciderai Keadilan
Hukum

Hakim Vonis Ringan Pengeroyok Remaja Hingga Cacat Permanen, Pendemo : Ciderai Keadilan

BravoNews, – Mahasiswa dari empat perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kritik atas putusan hakim Pengadilan Negeri Curup yang dinilai mencederai […]

BravoNews, – Mahasiswa dari empat perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kritik atas putusan hakim Pengadilan Negeri Curup yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Aksi ini berlangsung di Bundaran Dwi Tunggal, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Senin 09 Juni 2025.

Massa mengecam putusan ringan berupa hukuman sosial membersihkan masjid selama 60 jam untuk terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korban, remaja berusia 16 tahun cacat permanen. Massa menilai Putusan Hakim sangat meukai rasa keadilan.

Ketua Presiden Mahasiswa Universitas Empat Petulai, Kepin Ovier Loganda, menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan melukai nurani publik. Menurutnya, dengan kondisi korban yang kini lumpuh total dan hanya bisa terbaring, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Kami menentang keadilan hukum kasus R, pelajar 16 tahun yang dikeroyok hingga kakinya lumpuh total. Namun salah satu terdakwa hanya divonis 60 jam bersih-bersih masjid dan restitusi sebesar Rp300 ribu. Ini menciderai keadilan hukum di Republik Indonesia,” seru Kepin dalam orasinya.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hakim yang menyidangkan perkara ke Komisi Yudisial untuk dimintai pertanggungjawaban etik. (MEN)

Sebelumnya

Besok Kejati Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Kisah Nelayan Penolong Kapal Tenggelam Diumrohkan Gubernur Helmi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement