Cabuli Keponakan yang Masih Belia, Petani Diamankan Tim Rajawali
BravoNews, – SO (36) warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Tim Opsnal Rajawali Polsek Giri Mulya atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis belia berumur 12 tahun yang merupakan […]

BravoNews, – SO (36) warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Tim Opsnal Rajawali Polsek Giri Mulya atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis belia berumur 12 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.
Dihadapan penyidik, tersangka SO yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini mengakui perbuatannya. Dugaan pencabulan dia lakukan dua kali di tempat berbeda, satu diantaranya di Rumah tersangka.
“Hubungan sama korban ponakan pak. Ada yang di Rumah saya (pencabulan red-),” ucap tersangka.
Sementara, Kapolsek Giri Mulya, Herwantho Simaremare, SH saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2025) menjelaskan, dugaan pencabulan terhadap korban terungkap dari ayah korban yang mendengar teriakan korban dari Rumah orangtuanya yang Rumahnya sebelahan.
Lalu Ayah korban pergi melihat ke rumah orangtuanya tersebut melalui pintu belakang rumah karna posisi Rumah terkunci. Karena curiga, Ayah korban kemudian mengintip lewat ventilasi, dan saat itulah Ayah korban melihat korban dicabuli tersangka. Hingga akhirnya orangtua korban melapor ke Polsek Giri Mulya.
Tersangka diamankan di perjalanan pulang ke Rumah setelah dari kebun. Tersangka diamankan tanpa perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Polsek Giri Mulya.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” kata Kapolsek. (MEN)