2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam OTT Kejati
BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Kasi Penkum Kejati Sumsel, […]
BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat yang mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik
menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
“Kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025,” kata Vanny, Jumat (25/7/2025).
Vanny melantukan, dari dua tersangka ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi,” ungkap Vanny.
Vanny menyebutkan, dalam penanganan perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud.
“Modus operandinya, Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara,” jelas Vanny.
Vanny menguraikan, perbuatan tersangka melanggar kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang,” tutup Vanny. (MEN)








