Helmi Hasan Buka Kotak Pandora Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM
BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memenuhi pemanggilan penyidik kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 30 Juli 2025. Mantan walikota Bengkulu dua periode itu sekitar empat jam menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi […]
BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memenuhi pemanggilan penyidik kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 30 Juli 2025. Mantan walikota Bengkulu dua periode itu sekitar empat jam menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang diketahuinya semasa menjabat sebagai walikota.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung karena bertepatan dengan dirinya tengah melakukan tugas di luar kota persisnya di Jakarta untuk berbagai kegiatan dan kunjungan ke kementerian demi mensukseskan berbagai program kerjanya sebagai gubernur Bengkulu saat ini.
Pengacara Helmi Hasan, Ana Tasia Pase, SH.MH menjelaskan bahwa kliennya pada tahun pertama menjabat walikota Bengkulu tahun 2013 kaget mengetahui bahwa aset tanah diatas bangunan ritel modern tersebut ternyata telah beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Bapak Helmi yang mengetahui bahwa aset milik pemerintah kota itu ternyata sudah beralih status SHGB dan akan diagunkan ke sejumlah bank sehingga berkonsultasi dengan kejaksaan negeri Bengkulu lalu memutuskan mencabut keputusan walikota sebelumnya dan tidak menyetujui agunan karena melanggar aturan,” ujar Ana.
Untuk menunjang pernyataan tersebut dokumen resmi milik pemerintah kota masa itu disampaikan kepada penyidik kejaksaan.
“Kami memiliki dokumen resmi perihal sikap Helmi Hasan sebagai walikota yang menolak agunan bank dan mencabut keputusan walikota sebelumnya,” tambah Ana.
Menanggapi pemeriksaan itu sendiri, kehadiran Helmi Hasan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan disebut sebagai bentuk penghargaan dan menghormati proses hukum sebab seluruh mantan walikota dan pejabat terkait yang mengetahui perkara yang tengah di usut kejaksaan tinggi Bengkulu itu sendiri telah diperiksa.
“Bapak sangat menghargai proses hukum dan menghormatinya sebagai warga negara yang baik,” tegas Ana.
Diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang mengusut perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, data valid terhimpun bahwa dalam perkara PTM dan Mega Mall, pinjaman PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari ke Bank Victoria tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota Bengkulu.
Dari hasil analisis informasi riwayat tanah pada dokumen SHGB diketahui menunjukkan bahwa atas dua SHGB tersebut masih menjadi agunan perusahan kepada Bank Victoria. Sebelumnya telah diagunkan pada BRI dan dilakukan take over kredit ke Bank Victoria oleh PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari.
Hasil penelusuran atas dokumen warkah dan permintaan keterangan kepada manajemen diketahui bahwa terdapat pinjaman awal PT Tigadi Lestari kepada BRI pada Tahun 2007 dan atas pinjaman dimaksud, telah mendapatkan persetujuan dari Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota saat itu Ahmad Kanedi.
Dalam perjalanannya, PT Tigadi Lestari tidak mampu melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan PT Trigadi Lestari harus mencari pendanaan lain dengan cara melakukan take over pinjaman dari BRI ke Bank Victoria pada Tahun 2017. Namun, pengajuan pinjaman dimaksud tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota.
PT Tigadi Lestari telah melakukan upaya meminta izin secara lisan kepada Wali Kota Bengkulu, namun memperoleh penolakan persetujuan. Karena perusahaan terdesak untuk segera melunasi pinjaman kepada BRI, maka perusahaan mengambil tindakan sepihak mencari pendanaan untuk melunasi pinjaman dimaksud dengan cara take over pinjaman kepada Bank Victoria. (MEN)








