Kejari Bengkulu Terima SPDP Oknum ASN PPA Tersangka Asusila
BravoNews, – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu inisial LN yang merupakan […]

BravoNews, – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu inisial LN yang merupakan tersangka asusila terhadap anak bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH mengatakan, SPDP tersangka telah diterima dari penyidik unit PPA Polresta Bengkulu tertanggal 22 Juli 2025.
“Sudah kita terima SPDP-nya dan jaksanya sudah kita tunjuk. Tiga jaksa yang akan mengawal perkara ini. Mereka adalah pak Heru, ibu Deti dan Ibu Meri,” Rusydi, Rabu (6/8/2025).
Rusydi menyampaikan, saat ini antara jaksa yang sudah ditunjuk dengan pihak penyidik terus berkoordinasi berkaitan dengan perkara.
“Kita tunggu berkas dari penyidik kepolisian tahap satu dan kita pelajari. Kita akan memberi petunjuk jika diperlukan dalam pemberkasan perkara ,” jelas Rusydi.
Diketahui, dugaan pencabulan atau asusila oleh oknum ASN terhadap korban berawal dari korban yang menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria melapor ke Instansi PPA meminta pendampingan.
Setelah melapor, pihak dari Instansi menjemput korban. Dan dijemputlah oleh tersangka LH. Namun saat tiba di daerah Danau Dendam Tak Sudah, korban justru diduga dicabuli oleh LH. (MEN)