Alaku
Beranda Daerah DPRD Kota Cek Samsat, Pastikan Kebijakan Gubernur Soal Penurunan Pajak Terlaksana
Daerah

DPRD Kota Cek Samsat, Pastikan Kebijakan Gubernur Soal Penurunan Pajak Terlaksana

BravoNews, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Anggota DPRD Fachrulsyah, Dediyanto dampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto dan pihak terkait mendatangi Kantor Samsat […]

BravoNews, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Anggota DPRD Fachrulsyah, Dediyanto dampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto dan pihak terkait mendatangi Kantor Samsat Kota Bengkulu, Kamis (14/8/2025).

Kedatangan anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini untuk memastikan tarif pajak di Kota Bengkulu turun sesuai dengan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Anggota Dewan Fachrulsyah menyampaikan, seperti diketahui bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui program bantu rakyat menurunkan sejumlah tarif pajak sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan pengecekan di Samsat, tarif pajak sudah resmi turun.

“Dalam kunjungan kami di Samsat, bahwa mulai hari ini tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 mendatang Gubernur Bengkulu memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 16,67 persen,” kata Fachrulsyah.

Fachrulsyah berharap kebijakan penurunan tarif pajak dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu.

Diketahui, Pemprov Bengkulu menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, diantaranya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

Contoh penerapan tarif baru yakni Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000. Kemudian Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Pemprov Bengkulu juga memberikan insentif tambahan berupa penurunan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar 5 persen setiap tahun. Kebijakan ini membuat beban pajak kendaraan masyarakat semakin berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan. (MEN)

Sebelumnya

Datun Kejari Beri Bantuan Non Litigasi Kepada BRI Cabang Bengkulu

Selanjutnya

Tarif Pajak di Bumi Merah Putih Resmi Turun

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page