Alaku
Beranda Daerah Tarif Pajak Diturunkan, Fachrulsyah : Gubernur Nggak Mau Rakyatnya Susah
Daerah

Tarif Pajak Diturunkan, Fachrulsyah : Gubernur Nggak Mau Rakyatnya Susah

BravoNews, – Tarif pajak kendaraan bermotor di Bumi Merah Putih Provinsi Bengkulu per tanggal 14 Agustus 2025 turun. Ini merupakan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi […]

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah.

BravoNews, – Tarif pajak kendaraan bermotor di Bumi Merah Putih Provinsi Bengkulu per tanggal 14 Agustus 2025 turun. Ini merupakan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).

Terkait hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Fachrulsyah menyebut bahwa melalui penurunan tarif pajak Pemerintah ingin meringankan beban rakyat satu diantaranya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu. Penurunan tarif pajak ini tentu karena pak Gubernur Helmi Hasan nggak ingin masyarakat susah dan mengeluhkan tingginya tarif pajak di Bengkulu,” kata Fachrulsyah, Jumat (15/8/2025).

Bang Aul sapaan akrabnya menyampaikan, ia bersama Ketua DPRD Herimanto dan beberapa anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah melakukan pengecekan di Samsat guna memastikan bahwa kebijakan penurunan tarif pajak terlaksana dengan baik dan dampaknya dirasakan masyarakat.

“Hasil pengecekan kita keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 16,67 persen itu alhamdulillah sudah mulai dilaksanakan,” ucap Bang Aul.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan, saat ini DPRD Provinsi Bengkulu sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan tarif pajak di Bumi Merah Putih melonjak sehingga dikeluhkan masyarakat.

“Karena proses revisi Perda panjang dan melalui mekanisme yang ada termasuk pertimbangan ke Kementerian Dalam Negeri. Maka untuk mempercepat penurunan pajak yang dikeluhkan masyarakat, Gubernur Bengkulu mengeluarkan SK. Melalui SK tersebut, tarif pajak di Bengkulu turun per tanggal 14 Agustus 2025,” kata Gubernur Helmi Hasan.

Diketahui, dalam kebijakan penurunan pajak, ada tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

Contoh penerapan tarif baru yakni Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000. Kemudian Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Pemprov Bengkulu juga memberikan insentif tambahan berupa penurunan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar 5 persen setiap tahun. Kebijakan ini membuat beban pajak kendaraan masyarakat semakin berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan. (MEN)

Sebelumnya

Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden di Rapat Paripurna DPRD, Begini Kata Kajati Bengkulu

Selanjutnya

Tim Intel Korem 041 Gamas Bengkulu Tangkap Geng Motor Bersenjata

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page