Alaku
Beranda Hukum Modus Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu : SPPD Fiktif Hingga Digandakan
Hukum

Modus Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu : SPPD Fiktif Hingga Digandakan

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap modus operandi kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang telah […]

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap modus operandi kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang telah menyeret 7 orang tersangka ke jeruji besi.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menjelaskan, sejauh penyidikan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran Perjadin tahun 2024 sebesar Rp 130 miliar.

Selain menemukan fakta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, juga terungkap bahwa tersangka sengaja menggandakan SPPD.

“Modus mark up dan fiktif Perjadin DPRD Provinsi. SPPD-nya dibuat ganda pada tanggal yang sama tapi tujuan berbeda, satu diterima anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas dan satu SPJ untuk tersangka,” jelas Danang, Rabu (3/9/2025).

Danang menyebut, terdapat perjalanan dinas yang dibuat pada tanggal yang sama oleh tersangka dan hal tersebut kemudian dikonfrontir dengan anggota dewan yang nama tertuang dalam SPPD.

“Ini ada satu orang yang melakukan perjalanan dinas di tanggal yang sama, jadi kita harus konfrontir ke anggota dewannya,” terang Danang.

Sejauh penyidikan, Kejati telah menetapkan 7 orang tersangka, mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.

Dari kasus perjalanan dinas, Kejati mengaku juga akan mengembangkan pada pengusutan perkara dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kalau sekarang ini Perjadin dulu. Banyak sekali tahun 2024. Ya nanti berkembang lah (pengusutan Pokir red-). Nanti disampaikan lagi,” jelas Danang. (MEN)

 

Sebelumnya

Kajari Bengkulu Pantau Pengelolaan PTM dan Mega Mall

Selanjutnya

Penetapan Tersangka Kasus DPRD Tak Sesuai KUHAP Jadi Alasan Pra Peradilan ?

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page