Kriminologi Kontemporer: Memahami Akar dan Dinamika Perilaku Kriminal dalam Masyarakat Modern
* Oleh : Ade Indriani (B2A024001), Muhammad Irfan Fadillah (B2A024030), Yudho Rahman (B2A024054) Di tengah perubahan sosial yang serba cepat, dunia kejahatan juga ikut bertransformasi. Kriminologi merupakan cabang ilmu yang […]
* Oleh : Ade Indriani (B2A024001), Muhammad Irfan Fadillah (B2A024030), Yudho Rahman (B2A024054)
Di tengah perubahan sosial yang serba cepat, dunia kejahatan juga ikut bertransformasi. Kriminologi merupakan cabang ilmu yang berfungsi untuk menjelaskan mengapa individu dapat terlibat dalam perilaku kriminal serta bagaimana masyarakat merespons kejahatan tersebut. Perkembangan teori kriminologi telah berlangsung selama berabad-abad, dimulai dari teori klasik yang menekankan pada rasionalitas individu hingga teori kontemporer yang lebih bersifat multidisipliner.
Dunia kejahatan terus berubah seiring perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat. Di era modern saat ini, kriminologi tidak hanya berfungsi untuk memahami pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi landasan dalam penelitian dan perumusan kebijakan publik yang berkaitan dengan pencegahan kejahatan. Disinilah kriminologi kontemporer berperan yaitu sebuah cabang ilmu yang berusaha memahami kejahatan dari sudut pandang yang lebih luas, modern, dan manusiawi. Dalam konteks kontemporer, kriminologi menyoroti fenomena yang lebih kompleks dimulai dari kejahatan siber hingga penyimpangan sosial di ruang digital.
Salah satu ciri utama kriminologi kontemporer adalah sifatnya yang multidisiplin yaitu memadukan berbagai ilmu seperti sosiologi, hukum, psikologi, biologi, dan ekonomi untuk memahami kejahatan secara komprehensif. Fokusnya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada faktor sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan yang berkontribusi terhadap munculnya kejahatan dan kenakalan. Pendekatan ini membantu menjelaskan bahwa perilaku kriminal tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial masyarakat. Misalnya, seorang peretas (hacker) tidak hanya dikaji dari sisi hukum yang ia langgar, tetapi juga dari sisi psikologis (motivasi), sosial (lingkungan tempat ia tumbuh), hingga ekonomi (peluang dan ketimpangan). Pendekatan ini memungkinkan para peneliti, penegak hukum, dan pembuat kebijakan untuk mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan kejahatan yang lebih efektif dan manusiawi.
Jeff Ferrell (1995) dalam Journal of Criminal Justice and Popular Culture. Menyebutkan bahwa Kriminologi kontemporer adalah suatu model analisa timbal balik antara pengaruh kebudayaan terhadap kejahatan, dan pengaruh kejahatan terhadap kebudayaan. Pemikiran kriminologi budaya sangat dipengaruhi oleh pemikiran cultural studies. Kriminologi kontemporer memahami “budaya sebagai suatu kumpulan makna dan identitas, yang di dalamnya dan melaluinya, pemerintah mengklaim kewenangan, konsumen dan penjahat, baik sebagai orang atau persepsi hidup.
Secara keseluruhan, kriminologi kontemporer memberikan wawasan berharga bagi peneliti dan pembuat kebijakan dalam memahami penyebab kejahatan serta mengembangkan strategi pencegahan yang efektif. Dengan memahami berbagai perspektif tentang perilaku kriminal, diharapkan dapat tercipta komunitas yang lebih aman dan berkeadilan sosial.
Kriminologi kontemporer adalah hasil evolusi panjang dari pemikiran klasik hingga modern yang menggabungkan berbagai disiplin ilmu untuk memahami fenomena kejahatan. Dalam dunia modern yang kompleks, memahami kejahatan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dengan begitu, kebijakan kriminal dapat diarahkan tidak hanya pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pencegahan, rehabilitasi, dan keadilan sosial.
Kriminologi kontemporer mengajak masyarakat untuk melihat kejahatan bukan sekadar sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang bisa dipelajari dan dicegah. Alih-alih hanya menghukum pelaku, pendekatan ini menekankan pentingnya rehabilitasi, edukasi, dan reintegrasi sosial agar kejahatan tidak berulang. Dengan demikian, kriminologi kontemporer bukan hanya tentang memahami pelaku kejahatan, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih adil, sadar hukum, dan adaptif terhadap perubahan zaman. (**)






