Sesalkan Serangan Hoax ke Helmi Hasan, Fachrulsyah : Upaya Ingin Jatuhkan Gubernur
BravoNews, – Serangan hoax yang menerpa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE mendapat reaksi dari para kader Partai Amanat Nasional (PAN). Bendahara DPD PAN Kota Bengkulu, Fachrulsyah menyesalkan penyebaran informasi yang […]
BravoNews, – Serangan hoax yang menerpa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE mendapat reaksi dari para kader Partai Amanat Nasional (PAN). Bendahara
DPD PAN Kota Bengkulu, Fachrulsyah menyesalkan penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab.
Dia menyayangkan informasi yang muncul di media sosial yang menyebutkan Helmi Hasan diperiksa keempat kali di Kejaksaan Agung, tapi tidak disertai sumber informasi yang jelas.
“Kita menghormati kebebasan berpendapat. Tapi kita juga dilatih agar menyertakan referensi terpercaya agar tidak terjadi fitnah,” tegas anggota DPRD Kota Bengkulu ini, Kamis (30/10/2025).
Dikatakan Bang Aul sapaan akrab Fachrulsyah, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan Helmi Hasan membangun Bengkulu. Sehingga disebarkanlah informasi-informasi yang menyesatkan publik.
“Kita tidak terlampau kaget dengan berita seperti itu (hoax red-), karena terus menerus terjadi serangan terhadap pak Gubernur Helmi Hasan. Tapi kita meminta agar menyajikan secara berimbang, dan tidak asal posting ke Media Sosial,” katanya.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi upaya-upaya jahat dari pihak-pihak yang secara sengaja ingin menjatuhkan Gubernur.
“Diamnya kita ini bukan berarti kita tidak mencermati proses yang ada. Kita mencermati. Kita sekarang fokus mendorong pembangunan dan membantu rakyat. Mari kita beri kesempatan kepada pak gubernur untuk membangun, jalan mulus terus berjalan, sekolah rakyat, dan masih banyak program-program yang lain,” tegasnya.
Beredar di media sosial tiktok, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE menjadi sasaran penyebaran berita hoax . Di salah satu akun tiktok vox populi voxdai, disebarkan berita Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.
“Memang di era media sosial, orang dapat dengan mudah menyebarkan informasi-informasi menyesatkan. Tapi ingat ada rambu-rambu yang harus ditaati. Penyebaran hoax adalah pidana,” tegasnya. (Jeger)








