Disperindag : Cukup Sudah Jualan di Tempat Melanggar, Pasti Ditertibkan
BravoNews, – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Alex Pebriansyah dengan tegas menimbau sekaligus meminta kepada para pedagang Pasar Panorama yang berjualan di tempat melanggar agar pindah […]
BravoNews, – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Alex Pebriansyah dengan tegas menimbau sekaligus meminta kepada para pedagang Pasar Panorama yang berjualan di tempat melanggar agar pindah ke dalam, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyediakan tempat.
“Kami yang jelas sesuai kewenangan menegur dan memerintahkan mereka (pedagang red-) kembali ke tempatnya (berjualan di dalam red-) seperti yang berjualan di jalan karena itu bukan tempatnya dan menutup akses masuk ke Pasar. Jadi cukup sudah berjualan di tempat melanggar karena pada saatnya nanti pasti akan ditertibkan,” tegas Alex saat
kegiatan mengambil alih Auning Blok Sembako Pasar Panorama Kota Bengkulu, Sabtu 27 Desember 2025.
Oleh sebab itu, Pemkot Bengkulu melalui Disperindag dalam melakukan penataan Pasar Panorama menyiapkan kios atau los di dalam Pasar yang layak ditempati sehingga, akses masuk juga terbuka.
“Terkait jalan-jalan tadi yang dijadikan tempat berjualan kita lakukan teguran dan mereka (pedagang red-) harus kembali berjualan ke dalam. Kalau selama berjualan di tempat yang tidak sesuai maka kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Alex.
Diketahui, baru saja Disperindag Kota Bengkulu menyita Auning terbengkalai dan yang tidak bayar pajak, terhitung tanggal 27 desember 2025 dengan dasar Perda 6/2020 tentang tata kelola pasar,
Perda 1/2024 tentang retribusi daerah, Surat peringatan ke 1 nomor: 790/12.UPTD.PSPN/2025 tanggal 15 Desember 2025, Surat peringatan ke 2 nomor : 790/13.UPTD.PSPN/2025 tanggal 18 Desember 2025 dan Surat peringatan ketiga nomor : 790/14.UPTD.PSPN/2025 tanggal 23 Desember 2025.
Auning yang diambil alih tersebut nantinya akan ditata supaya layak kemudian diberikan kepada Pedagang yang berjualan di luar, sehingga tidak ada lagi pedagang berjualan ditempat tidak semestinya. (Jeger)








