Implementasikan Hukum Baru, Kejari Bengkulu Selesaikan Perkara Pengancaman IRT
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) mengimplementasikan hukum baru dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum. Contohnya kasus dugaan pengancaman dengan tersangka seorang pria inisial […]
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) mengimplementasikan hukum baru dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum.
Contohnya kasus dugaan pengancaman dengan tersangka seorang pria inisial YI dan korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diselesaikan Kejari Bengkulu dengan mengedepankan Keadilan Restoratif Justice (RJ).
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menerangkan, RJ tersebut adalah Komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mengimplementasikan paradigma baru hukum pidana yang lebih mengutamakan keadilan yang dipulihkan atau keadilan korektif dari pada keadilan balas dendam.
“Semoga komitmen ini berjalan secara berkelanjutan baik kami di jajaran Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya,” kata Rusydi, Kamis 29 Januari 2026.
Rusydi menyatakan, kasus pengancaman ini diakibatkan oleh persoalan sepele yakni masalah selokan/Drainase di lingkungan yang ditinggali tersangka maupun korban. Saat kejadian tersangka emosi dan mengancam korban IRT menggunakan sebilah parang.
Kemudian tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan telah disesuaikan dengan Berita Acara Penyesuaian Yuridis Pasal 448 Ayat 1 huruf Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 Tahun penjara.
“Setelah perkaranya bergulir di Kejaksaan, kami mengajukan ke Jampidum Kejaksaan RI agar perkara diselesaikan melalui RJ, yang salah satu syaratnya adalah kedua belah pihak sepakat damai. Dan akhirnya Jampidum mengabulkan RJ yang diajukan,” tutup Rusydi. (Jeger)











