Kejari Aceh Selatan Laksanakan Eksekusi Cambuk
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 10 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan di […]
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 10 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan di Halaman Masjid Agung Istiqamah Kabupaten Aceh Selatan, Kamis 29 Januari 2026.
Kajaru Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, S.H dalam keterangan tertulisnya menerangkan, pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut di laksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.
“Sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 10 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk,” terang M. Alfryandi Hakim. (Jeger)









