Skandal Korupsi PLTA : Kejaksaan Tetapkan Wakil Presiden Tersangka
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penetapan tersangka dalam skandal korupsi proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/2/2026). Tersangka adalah Daryanto selaku Vice President […]
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penetapan tersangka dalam skandal korupsi proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/2/2026).
Tersangka adalah Daryanto selaku Vice President atau Wakil Presiden di anak usaha PT PLN (Persero). Daryanto diduga terlibat dalam penyimpangan dua paket pengadaan sistem pembangkit pada periode 2022 hingga 2023 yakni penggantian sistem AVR (Automatic Voltage Regulator) dan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi.
Dalam kasus ini, tersangka Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK SBS dalam melaksanakan kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum.
Kemudian, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tersangka membuat estimasi harga Rp32.637.000.000 (tiga puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan mengarahkan penawaran ke PT Yokogawa Indonesia.
Estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Enjinering dan Harga Perkiraan Sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT. PLN dan KSO Citra Wahana PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) untuk pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32.079.000.000 (tiga puluh dua milyar tujuh puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk PPN 11 persen.
Harga tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam kenyataannya, harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) hanya sebesar Rp17.232.750.000 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah termasuk PPN 11 persen.
Sehingga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO Citra Wahana PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11.667.250.000 (sebelas milyar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
“Penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik terus melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Denny. (Jeger)







