Belum Tetapkan Tersangka, Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus PLTA Musi
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp 4,9 miliar, pada kasus dugaan korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi PT PLN (Persero) Unit […]
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp 4,9 miliar, pada kasus dugaan korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023 meskipun diketahui belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Asitel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari rekanan yang mengerjakan proyek penggantian SKU di PLTA Musi.
Mereka adalah Wawan Setiawan selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana yang mengembalikan sebesar Rp424.824.200. Kemudian
Osmond Pratama Manurung, selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus sebagai Direktur PT Ostrada mengembalikan sebesar Rp526.315.789 dan
Hendra Gunawan selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas mengembalikan sebesar Rp4.000.000.000.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989 (empat miliar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Uang tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata David, Kamis (5/2/2026).
David menegaskan, pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara,” jelas David. (Jeger)









