Beranda Daerah Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Daerah

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

BravoNews, – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., beserta Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., dan jajaran Pegawai Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Eksekusi Pemusnahan Barang […]

BravoNews, – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., beserta Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., dan jajaran Pegawai Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini telah diputus oleh pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada periode November 2025 sampai dengan April 2026.

Perkara tersebut terdiri dari 23 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara tindak pidana pencurian, 2 perkara tindak pidana maisir (judi), 2 perkara tindak pidana kesusilaan, 1 perkara tindak pidana ITE, 2 perkara tindak pidana pertambangan, dan 2 perkara tindak pidana migas. Adapun barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari.

Sementara, tindak pidana umum meliputi Ganja dengan berat total 1.670,74 gram; Sabu dengan berat total 1.487,74 gram; Telepon genggam dari berbagai merek dengan jumlah total 11 unit.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” kata Kajari Aceh Selatan Rozano Yudistira, SH.MH.

Rozano menambahkan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung barang bukti yang dimusnahkan. (Jeger)

Sebelumnya

Penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Disinyalir Tabrak Surat Intruksi DPP

Selanjutnya

Rangkaian Musda Golkar Kota Bengkulu Versi Sauri Disebut Ilegal dan Melanggar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page