Kasus CV Mandiri Sejahtera : SOP Tak Ada, Terdakwa Ngaku Ambil Uang Perusahaan Karena Sering Nombok
BravoNews, – Terdakwa mengaku salah saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan perkara CV Mandiri Sejahtera, namun jumlah yang diambil tidak sebesar yang dituduhkan pihak perusahaan maupun yang ada dalam dakwaan. […]
BravoNews, – Terdakwa mengaku salah saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan perkara CV Mandiri Sejahtera, namun jumlah yang diambil tidak sebesar yang dituduhkan pihak perusahaan maupun yang ada dalam dakwaan.
Terdakwa mengaku salah, namun hal ini terjadi bukan karena niat untuk merugikan perusahaan, apalagi nilainya hingga miliaran seperti yang didakwakan dalam persidangan perkara CV Mandiri Sejahtera.
Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat, SH menyebut, penggunaan sebagian uang perusahaan oleh kliennya berawal dari sistem pengelolaan keuangan CV Mandiri Sejahtera yang tidak berjalan dengan baik.
Benni menyampaikan, selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera, kliennya sudah beberapa kali harus menggunakan uang pribadi untuk menalangi kekurangan uang dalam memenuhi berbagai kebutuhan operasional perusahaan.
Kondisi ini, sebut Benni, terungkap dalam hasil audit yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran. ‘’Walaupun terdakwa ini perempuan, tapi dia secara ‘Gentle’ mengakui kesalahan,’’ sebut Benni.
‘’Tapi dia mengambil karena sistem keuangan perusahaan yang tidak jelas sehingga awalnya dia sering nombok. Di dakwaan juga ada kelebihan bayar dan itu hasil auditor eksternal,’’ sambung Benni.
Dilanjutkan Benni, beberapa kali terdakwa menggunakan uang pribadi untuk menutup kebutuhan perusahaan dan kemudian mengambil sebagian uang perusahaan sebagai pengganti dana yang sebelumnya telah dikeluarkan.
‘’Tapi itu tadi, adapun sebagian uang dipakai untuk kebutuhan pribadi, tapi tidak sebesar yang dituduhkan. Bahkan uang yang dikembalikan terdakwa kepada perusahaan sudah berlipat atau lebih dari yang dipakai terdakwa,’’ lanjut Benni.
CV Mandiri Sejahtera Tidak Berani Audit Ulang pada kesempatan sebelumnya, pihak Kuasa Hukum terdakwa menantang secara terbuka CV Mandiri Sejahtera untuk melakukan audit ulang keuangan perusahaan menggunakan Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dan professional.
Hal ini untuk memastikan berapa kerugian perusahaan dan kemana sebenarnya uang perusahaan yang diklaim hilang hingga miliaran tersebut, sejak tahun 2022 hingga tahun 2025.
Karena Audit yang dilakukan perusahaan secara internal dilakukan oleh Tim Audit yang dinilai tidak memiliki kapasitas atau keahlian dalam melakukan audit.
Bahkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor tidak memiliki keahlian atau tidak kompeten tersebut, digunakan oleh Auditor Eksternal untuk audit ulang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat, kala itu menantang secara terbuka dan mendesak agar CV Mandiri Sejahtera dilakukan audit ulang secara menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen yang professional demi memastikan validitas nilai kerugian yang dituduhkan kepada kliennya.
‘’Kami menantang perusahaan untuk diaudit secara profesional oleh akuntan publik independen. Kalau memang mereka yakin dengan akurasi hasilnya, mari buktikan secara terbuka, jangan hanya sekadar membangun opini sepihak tanpa pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum di muka persidangan,’’ tantang Benni kalau itu.
Namun sayangnya, tidak ada respon dan kesanggupan pihak CV Mandiri Sejahtera untuk melakukan audit ulang dengan menggunakan Auditor dari KAP Independen dan Professional.
Kondisi ini juga bisa diartikan dan mengindikasikan bahwa perusahaan tidak berani melakukan audit ulang menggunakan Auditor dari KAP Independen dan Profesional. (**)








