Kasus CV Mandiri Sejahtera : Terdakwa Akui Ambil Uang Perusahaan Rp 230 Juta
BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa’diah (LT) persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, […]
BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa’diah (LT) persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dihadapan majelis hakim terdakwa mengakui mengambil uang perusahaan, namun sebesar Rp Rp230 juta untuk kepentingan pribadi.
Angka tersebut jauh berbeda dengan nilai kerugian perusahaan yang dituduhkan kepada terdakwa yaitu
sekitar Rp6,8 miliar.
Terkait ini, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Benni Hidayat, SH tak menampik keterangan yang disampaikan terdakwa di muka persidangan. Ia mengklaim alasan terdakwa mengambil uang tersebut karena terdakwa sering nombok uang perusahaan.
“Kami sudah mendengar langsung dan melihat langsung dan mendengar langsung dari terdakwa maupun keluarganya diawal permasalahan ini beliau (terdakwa red-) memang ada mengambil uang. Itu diakui terdakwa pada 27 September 2025. Ada yang katanya mengambil Rp 1 juta, Rp 500 ribu. Terdakwa mengambil karena sistem perusahaan, sistem keuangannya tidak jelas sehingga awalnya terdakwa sering nombok dan ada di dakwaan jaksa kelebihan bayar, itu hasil auditor,” kata Benni.
Di sisi lain, pihak perusahaan meyakini kerugian yang dialami jauh lebih besar berdasarkan keterangan saksi auditor internal maupun eksternal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu sekitar Rp6,8 miliar.
Diketahui, dalam sistem peradilan pidana, pengakuan terdakwa merupakan salah satu alat pembuktian, tetapi bukan satu-satunya dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan.
Majelis hakim akan menilai pengakuan tersebut bersama alat bukti lain, seperti keterangan saksi, hasil audit, dokumen transaksi, bukti elektronik, hingga pendapat ahli yang telah dihadirkan selama persidangan. (Jeger)






