Hanya Golkar Tolak Pertanggungjawaban APBD Helmi-Mian, Utang DBH Era Rohidin Jadi Sorotan
BravoNews, – Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang menyatakan menolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD […]
BravoNews, – Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang menyatakan menolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan, serta penandatanganan keputusan bersama, Senin (24/8/2026).
Dari delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, tujuh fraksi menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, sedangkan satu fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, menyatakan menolak.
Penolakan tersebut menjadi sorotan di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Bengkulu yang masih menghadapi kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) dari tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan data rekapitulasi utang DBH tahun 2023 hingga 2026, kewajiban DBH tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp254,51 miliar.
Utang tersebut menjadi salah satu beban fiskal yang harus diselesaikan pada masa pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, setelah sebelumnya berada pada periode pemerintahan Gubernur Rohidin Mersyah.
Beban tersebut harus ditangani Pemprov Bengkulu di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pada 2025, anggaran DBH tercatat sekitar Rp189,22 miliar, dengan skema pembayaran utang DBH tahun sebelumnya sebesar Rp57,14 miliar dan kewajiban tahun berjalan sebesar Rp122,48 miliar.
Dengan skema tersebut, sebagian anggaran DBH tahun 2025 harus dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban dari tahun sebelumnya. Kondisi ini turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
* Tetap Jalankan Program Prioritas
Meski menghadapi beban kewajiban DBH dan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan tetap menjalankan sejumlah program prioritas.
Pada 2025, program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan di 9 kabupaten dan 1 kota, program ambulans gratis untuk seluruh desa, program jaminan kesehatan masyarakat gratis, serta bantuan kendaraan arm roll dan bak arm roll untuk kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi program prioritas tersebut pada 2025 mencapai sekitar Rp691,83 miliar.
Anggaran terbesar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan, termasuk program pengaktifan Gedung Fatmawati RSUD M. Yunus Bengkulu.
Program prioritas tersebut berlanjut pada 2026. Pemprov Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp439,22 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan, Rp38,64 miliar untuk program ambulans gratis seluruh desa, serta Rp44,25 miliar untuk program jaminan kesehatan masyarakat gratis.
Total alokasi tiga program prioritas tersebut pada 2026 mencapai sekitar Rp522,12 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus membagi ruang fiskal antara penyelesaian kewajiban DBH dari tahun sebelumnya, pembayaran kewajiban tahun berjalan, serta pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.
* Tujuh Fraksi Terima, Golkar Menolak
Wakil Gubernur Bengkulu Mian yang mewakili Gubernur Helmi Hasan menyebut perbedaan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika demokrasi sekaligus fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” kata Mian.
Mian menegaskan, berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujar Mian.
Menurut Mian, perbedaan pandangan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Masukan dari DPRD, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan. (Jeger)








