Beranda Politik Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Laporan Kubu Romer
Politik

Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Laporan Kubu Romer

BravoNews, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 02 Rohidin-Meriani (Romer) dengan terlapor Cagub […]

Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BravoNews, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 02 Rohidin-Meriani (Romer) dengan terlapor Cagub Bengkulu nomor urut 01 Helmi Hasan tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan dihentikan.

“Artinya itu, berdasarkan hasil pembahasan di Gakkumdu yang terdiri unsur Polda, Kejaksaan dan Bawaslu, laporan tersebut tidak ada unsur pelanggaran,” jelas Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat dikonfirmasi media, Sabtu 9 November 2024.

Eko Sugianto menyebut, laporan yang tidak terbukti tersebut terkait penggunaan lokasi PLTA Tes Lebong sebagai lokasi kampanye dan laporan terkait dugaan pemberian minyak goreng.

“Jadi Laporan Registrasi 05/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 UU Pemilihan,” ungkap Eko.

Dan, tambah Eko, laporan Registrasi 06/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan. (MEN)

Sebelumnya

Mewakafkan Diri untuk Masyarakat Bengkulu

Selanjutnya

Deklarasikan Dukungan, Relawan Bergerak 1912 Optimis Helmi-Mian Gubernur Baru

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement