Kejati Bengkulu Terima SPDP YS, Tersangka Kasus THL RSKJ Soeprapto
BravoNews, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) YS, selaku Kepala Bagian Sekretariatan RSKJ Soeprapto yang merupakan tersangka kasus dugaan […]
BravoNews, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) YS, selaku Kepala Bagian Sekretariatan RSKJ Soeprapto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan 93 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan RSKJ Soeprapto dari penyidik unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Dr. Arief Wirawan, menyampaikan bahwa, pihaknya telah menerima SPDP dengan tersangka YS terkait perkara perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN tahun anggaran 2023–2024 tersebut.
“SPDP sudah diterima oleh Tim JPU Kejati Bengkulu dua hari yang lalu,” kata Wisdom, Jumat 25 September 2026.
Wisdom menyampaikan, untuk berkas perkara, JPU belum menerima dari penyidik. Sejauh ini JPU masih dalam tahap koordinasi kelengkapan berkas perkara.
“Untuk berkas perkara belum diterima, masih tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara,” ucap Wisdom.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH menambahkan, dalam SPDP baru tercantum satu orang tersangka.
“Dalam SPDP baru satu orang tersangka,” singkat Arief menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, YS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu pada 24 September 2026 setelah penyidik memeriksa sekitar 111 saksi dari pihak Pemprov Bengkulu, pegawai non-ASN, dan pihak terkait.
Tersangka YS juga tidak ditahan oleh Polda Bengkulu pasca menyandang status tersangka. Hal ini dikatakan, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto. “Memang tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif,” ucap Imam, Jumat (25/9/2026).
Modus operandi dalam kasus ini yaitu dalam perekrutan 93 tenaga non-ASN (seperti pramusaji dan tenaga pendukung) diduga dilakukan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah, melainkan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang atau “tarif” pelicin.
Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara dan berdampak merugikan para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid, yang kemudian banyak yang diberhentikan. (Jeger)









