Alaku
Beranda Hukum Polda Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Kasus THL RSKJ Soeprapto
Hukum

Polda Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Kasus THL RSKJ Soeprapto

BravoNews, – Polda Bengkulu menetapkan seorang pejabat berinisial YS selaku Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan 93 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN […]

BravoNews, – Polda Bengkulu menetapkan seorang pejabat berinisial YS selaku Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan 93 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. “Memang benar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu,” kata Kabid Humas.

Informasi terhimpun, YS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu pada 24 September 2026 setelah penyidik memeriksa sekitar 111 saksi dari pihak Pemprov Bengkulu, pegawai non-ASN, dan pihak terkait.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu dalam perekrutan 93 tenaga non-ASN (seperti pramusaji dan tenaga pendukung) diduga dilakukan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah, melainkan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang atau “tarif” pelicin.

Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara dan berdampak merugikan para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid, yang kemudian banyak yang diberhentikan.

Diketahui, pada April 2026, Tim Tipidkor Polda Bengkulu telah menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto, serta memeriksa Direktur RSKJ Soeprapto secara intensif. (Jeger)

Sebelumnya

HUT TNI ke 81 : Masyarakat Apresiasi Bazar Murah Kodim 0407 Kota Bengkulu di Balai Buntar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page