Alaku
Beranda Daerah Soal SPPD Pegawai Sekwan Provinsi Diduga Mirip Kasus di DPRD Kaur yang Diusut Kejaksaan
Hukum

Soal SPPD Pegawai Sekwan Provinsi Diduga Mirip Kasus di DPRD Kaur yang Diusut Kejaksaan

BravoNews, – Persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu disebut mirip dengan perkara Perjalanan Dinas tahun anggaran 2023 di DPRD Kabupaten Kaur yang saat […]

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

BravoNews, – Persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu disebut mirip dengan perkara Perjalanan Dinas tahun anggaran 2023 di DPRD Kabupaten Kaur yang saat ini sedang diusut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

“Terkait permasalahan SPPD di Sekwan Provinsi Bengkulu mirip sekali modusnya dengan kasus di Kaur yang sekarang ditangani Kejari Kaur. Maka dari itu kuat dugaan ada korupsinya,” kata seorang pegawai Sekwan Provinsi yang minta dirahasiakan identitasnya, Sabtu (25/1/2025).

Ia melanjutkan, modus di yang terjadi di Kaur berdasarkan dari Kejaksaan menggunakan nama staf DPRD dan honorer, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, nama staf dan honorer yang dicatut tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Hal serupa juga terjadi di DPRD Provinsi Bengkulu.

“Sama modusnya meminjam nama. Tapi nama yang dipinjam atau dicatut tidak melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa, anggaran untuk pembayaran SPPD dari Pemerintah Daerah (Pemda) 2024 diduga sudah cair tetapi sengaja tidak dibayarkan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah uangnya kemana ? Kemudian kami dijanjikan akan dibayar pada 31 Januari 2025 ini dan tidak masuk akalnya kabarnya akan dibayar pakai Uang Persediaan (UP) 2025. Jadi yang anggaran 2024 nggak tau kemana,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga SPPD yang tak kunjung dibayarkan tersebut selama tiga tahun anggaran sejak 2022, 2023 hingga 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa ia bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil Sekwan Provinsi Bengkulu.

“Sekwan menyampaikan memang ada SPPD ASN di Sekretariat Dewan yang belum dibayarkan. Dan saya perintahkan beliau (Sekwan red-) agar bendahara dan beliau membuat pernyataan diatas materai 10 ribu agar menyelesaikan tunggakan itu paling lambat tanggal 31 Januari secepatnya,” kata Sumardi. (MEN)

Sebelumnya

Warga Adukan RSUD Bengkulu Selatan ke Gubernur Terpilih Helmi Hasan Soal Minimnya Alkes

Selanjutnya

Dukung Program MBG Presiden, Dinkes Kota Bengkulu Siapkan Pengawasan Optimal

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page