Gubernur Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Kewajiban Jaga Kelestarian Hutan
BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu. Surat edaran ini juga ditembuskan ke Presiden […]
BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Surat edaran ini juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terkait.
* Berikut isi surat edaran Gubernur Bengkulu
Memperhatikan kondisi Bencana Alam yang terjadi di Sumatera (Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara), maka diminta Bupati/Walikota menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 setiap orang dilarang:
a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. Merambah kawasan hutan;
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. Membakar hutan;
e. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
f. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. Membawa alat-alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
I. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
m. Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
2. Kepada pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diwajibkan melakukan perlindungan dan pengamanan area perizinan masing-masing sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Jeger)








