Beranda Nasional Kerugian Negara Kasus Bank Raya Indonesia Nilainya Separuh APBD Bengkulu, Kejati Sita Aset Tersangka
Nasional

Kerugian Negara Kasus Bank Raya Indonesia Nilainya Separuh APBD Bengkulu, Kejati Sita Aset Tersangka

BravoNews, – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) di Kaur yang ditangani Tim Penyidik Pidana […]

BravoNews, – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) di Kaur yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kerugian negaranya cukup fantastis, nilainya hampir separuh dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu yang diketahui sekitar Rp 2,8 triliun, sedangkan dalam kasus ini negara dirugikan Rp Rp 1,3 triliun.

“Dalam penyidikan, kita temukan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun terkait ketidakbenaran kreditnya sehingga ada perbuatan melawan hukum. Itu termasuk juga kerugian terhadap lingkungang cukup besar Rp 1 Triliun lebih dan kami total mencapai Rp 1,3 triliun,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH saat diwawancarai di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (4/11/2025).

Danang melanjutkan, sejak awal agunan yang diberikan PT. DPM bermasalah karena saat dilakukan lelang di KPNL Bengkulu sejak tahun 2021 hingga 7 Juli 2025 terjadi gagal lelang terus tanpa ada penawaran dan tidak laku. Hasil penyidikan dan pengecekan di lapangan didapatilah sebagian HGU yang dilelang masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi dan ada tanah masyarakat yang masuk HGU.

“Untuk pemulihan kerugian keuangan negara kita sudah melakukan penyitaan aset milik para tersangka, mulai aset di Kalimantan, Medan dan Mamuju Sulawesi. Aset yang disita ada tanah dan bangunan, kendaraan hingga perkebunan sawit,” jelas Danang.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka beberapa diantaranya yakni Novita Sumargo selaku Direktur Utama PT. DMP dan Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT. Desaria Plantation Mining (DMP). Lalu I Komang Sudiarsa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Raya Indonesia ( BRI) Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit  PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga. (Jeger)

Sebelumnya

Kejati Didesak Jerat Pimpinan Dewan Hingga Ketua Komisi Dalam Kasus Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Kasus Oknum Polisi dan Ibu Persit Digerebek Ngamar di Vila Hijau Curup, Jaksa: Sudah P21

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page