Kasus Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka
BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan […]
BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. ntuk 2010-2014.
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menyatakan, tim penyidik memanggil 8 tersangka, namun yang memenuhi panggilan penyidik 7 tersangka.
Para tersangka yang memenuhi panggilan penyidik yaitu KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013.
Lalu LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012, TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.
Sementara, tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
“Untuk ke 5 tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” kata Kajati.
Kajati menambahkan, untuk tersangka KA dan tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis). (Jeger)








