Beranda Hukum Antara Saksi dan Gajah, Antara Opini dan Kebenaran
Hukum

Antara Saksi dan Gajah, Antara Opini dan Kebenaran

“SAKSI adalah seseorang yang melihat dan mendengar kejadian atau peristiwa pidana” Mengutip wawancara yang katanya sarjana hukum yang selalu terus di ulang dan terus digaungkan sehingga terbentuklah opini yang seolah-olah […]

SAKSI adalah seseorang yang melihat dan mendengar kejadian atau peristiwa pidana” Mengutip wawancara yang katanya sarjana hukum yang selalu terus di ulang dan terus digaungkan sehingga terbentuklah opini yang seolah-olah benar.

Penulis tidak menyalahkan atau menilai buruk seorang sarjana tersebut, cuman menganggap orang buta yang baru saja memegang belalai gajah ketika ditanya kepada si buta dengan gagah dan lantangnya bahwa Gajah adalah hewan yang panjang dan padat lurus seperti pipa begitu juga ketika ditanya kepada si Tuli yang baru saja melihat gajah dengan menjelaskan kepada kita bahwa gajah adalah hewan darat terbesar dengan ciri khas belalai panjang dan telinga lebar.

Sebelum beranjak ke penjelasan Hukum penulis memaknai Filosofis diatas dalam 3 hal yaitu :
• Kebenaran Subjektif: Manusia sering mengklaim kebenaran absolut berdasarkan pengalaman terbatas, padahal hanya melihat sebagian kecil dari keseluruhan realitas.

• Pentingnya Perspektif: Kisah ini mengajarkan untuk menggabungkan berbagai pandangan guna mendapatkan pemahaman yang lebih utuh, bukan bertengkar karena perbedaan pendapat.

• Keterbatasan Pengetahuan: Tidak ada satu pun individu yang mengetahui segala hal, sehingga penting untuk terbuka terhadap pengalaman orang lain.

Kembali ke laptop apa itu saksi mari kita cari penjelasannya dalam peraturan perundang-undangan karena menyangkut hukum pidana, maka kita buka Kitab Undang-Undang Hukum Acara  pidana yaitu :
Pasal 1 angka 47 dan 48 Undang- undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP

Pasal 47 : saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 48 : keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Apakah itu saja cukup, kalau cukup berarti kita termasuk orang buta yang baru saja memegang belalai gajah mari buka pasal-pasal berikutnya
Pasal 237 Undang- undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP :

Ayat (1) Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.

Ayat (3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

Ayat (4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.

Ayat (5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:

a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;

b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;

c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;

d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau

e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.

Ayat (6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah.

Mulai pusing pembacanya karena banyak sekali ayatnya apakah 2 pasal diatas serta ayat-ayat yang dijelaskan sudah cukup, maka penulis berpendapat dia adalah orang tuli yang baru saja melihat bentuk hewan gajah itu sendiri, mari kita lihat kembali pasal yang lain
Pasal 221 Undang- undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP :  Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:

a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau

b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Apakah sudah cukup? Sebenarnya masih banyak pasal yang menjelaskan tentang saksi tapi menurut hemat penulis minimal pasal-pasal tersebut yang dijelaskan sudah cukup mewakili secara komprehensif apa itu saksi, sehingga pernyataan mendefinisikan saksi adalah sebatas orang yang melihat dan mendengar langsung suatu peristiwa pidana adalah pernyataan yang subjektif individual saja bukan undang-undang atau hukum untuk membuat suatu opini yang seolah – olah benar dan menjadikan opini tersebut untuk diterima oleh masyarakat adalah kebenaran yang seolah-olah benar.

Bagaimana menurut penulis saksi itu sendiri ?
Maka jika ingin memaknai secara hukum khususnya hukum pidana, maka berdasarkan pasal 1 angka 47 jo pasal 237 jo pasal 221 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana bahwa saksi adalah Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang kemudian saksi-saksi yang didengar keterangan tersebut diuji kebenarannya terutama oleh Hakim terkait persesuaian dengan alat bukti lainnya dan konsistensi dari pada keterangan saksi tersebut baik terhadap saksi yang disumpah maupun terhadap saksi yang tidak disumpah seperti anak-anak, karena sepanjang keterangannya bersesuaian dengan yang lain hukum pidana memandang sebagai tambahan alat bukti.

* Penulis : Dr.Rusydi Sastrawan SH.MH
(Antara Praktisi, Akademisi dan Musisi).

Sebelumnya

Publik Terkecoh Medsos, Sidang Kasus Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikan Ungkap Fakta

Selanjutnya

Helmi Temui Menteri : Bengkulu Dapat Kuota Tambahan BPS 1.299 Unit

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page