Kasus Dilimpahkan, 2 Karyawan BUMN Tersangka Pungli Kapal Telo Pulau Enggano Tidak Ditahan
BravoNews, – Dua karyawan BUMN tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kapal Telo di Pulau Enggano yakni Kapten KMP Pulo Tello berinisial KSI (51) dan JH (39) sebagai Anak Buah […]
BravoNews, – Dua karyawan BUMN tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kapal Telo di Pulau Enggano yakni Kapten KMP Pulo Tello berinisial KSI (51) dan JH (39) sebagai Anak Buah Kapal (ABK) resmi menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu(28/1/2026)
Kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipidter Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu setelah berkas perkaranya lengkap.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 336 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang jo pasal 20 huruf a,c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr.Rusydi Sastrawan SH. MH mengatakan, bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ancaman pidananya paling lama satu tahun.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan yaitu ancaman pidananya cuman satu tahun dan tidak memenuhi unsur subjektif sebagaimana dimaksud pasal 100 ayat 5 KUHAP,” ungkap Rusydi.
Rusydi menambahkan, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui mekanisme pengakuan bersalah karena memenuhi syarat untuk mekanisme tersebut dengan ancaman dibawah 5 tahun berdasarkan pasal 78 KUHAP. (Jeger)











