Beranda Hukum Kasus Distribusi Semen : Jaksa Tetapkan 3 Tersangka, 2 Orang Belum Ditahan
Hukum

Kasus Distribusi Semen : Jaksa Tetapkan 3 Tersangka, 2 Orang Belum Ditahan

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022.

Ketiga tersangka adalah DJ selaku Direktur Utama PT. KMM. Lalu MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022 dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025),” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH dalam rilisnya, Senin 9 Februari 2026.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH.

Vanny menerangkan, DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa dia terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Tersangka DJ ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang dari 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.

“Sementara untuk tersangka MJ dan DP belum ditahan karena tidak hadir di Kejati Sumsel,” jelas Vanny.

Lebih jauh Vanny menyampaikan, modus operandi kasus ini berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah),” ungkap Vanny.

Vanny menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para saksi yang sudah diperiksa dalam perkara sampai saat ini berjumlah 34 orang. Penyidikan terus berjalan. Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara,” jelas Vanny. (Jeger)

Sebelumnya

Pilu, Guru PPPK Paruh Waktu Ini Hanya Terima Gaji Rp 15 Ribu

Selanjutnya

Kajari Aceh Selatan Pimpin Pelantikan & Sertijab 4 Pejabat Struktural

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page