Kasus Pelayaran Naik Penyidikan, Kejati Sumsel Bidik Tersangka
BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membidik tersangka dalam kasus korupsi pada lalu lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. […]
BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membidik tersangka dalam kasus korupsi pada lalu lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Pasalnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan. Berdasarkan hasil ekspos penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH dalam rilisnya, Selasa 7 April 2026.
Vanny menjelaskan, perkara ini diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.
“Akibat hal itu Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutup Vanny. (Jeger)








