Beranda Hukum Kasus Pelayaran Naik Penyidikan, Kejati Sumsel Bidik Tersangka
Hukum

Kasus Pelayaran Naik Penyidikan, Kejati Sumsel Bidik Tersangka

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membidik tersangka dalam kasus korupsi pada lalu lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. […]

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH.

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membidik tersangka dalam kasus korupsi pada lalu lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Pasalnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan. Berdasarkan hasil ekspos penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH dalam rilisnya, Selasa 7 April 2026.

Vanny menjelaskan, perkara ini diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

“Akibat hal itu Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutup Vanny. (Jeger)

Sebelumnya

Kasus Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka

Selanjutnya

Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Pamsimas : Ada Sejumlah Temuan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page