Kawal Kasus TPPO 4 Warga Bengkulu di Kamboja Sampai Tuntas, DPRD Dampingi Keluarga Korban ke Polda
BravoNews, – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terus mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang diduga korbannya 4 orang warga Bengkulu yakni […]
BravoNews, – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terus mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang diduga korbannya 4 orang warga Bengkulu yakni Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron.
Teranyar, Ketua Komisi IV yakni Usin Abdisyah Putra Sembiring bersama Anggota DPRD Berlian Utama Harta mendampingi keluarga korban ke Polda Bengkulu yang menangani laporan kasus tersebut.
“Saya dan Berlian Utama Harta berkunjung ke Direskrimum Polda Bengkulu mendampingi sekaligus mensupport teman-teman penyidik pada Subdit Renakta yang khusus Penyidik TPPO 4 orang Warga Bengkulu,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (10/2/2026).
Usin menyatakan, 4 warga Bengkulu yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja saat ini masih di KBRI Pnomphen Vietnam. Usin berkomitmen dalam mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Penyidik melalui Kasubdit telah memberikan informasi kepada kami bahwa saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti juga telah diserahkan ke penyidik. Kita berharap proses ini terus dilakukan hingga membuat terang peristiwa hukumnya,” ungkap Usin.
Usin berharap Polda Bengkulu dapat membongkar dan menuntaskan perkara yang berkaitan dengan TPPO. ”
Mohon support masyarakat Provinsi di Bengkulu, kita juga berharap Polda Bengkulu menuntaskan dan membongkar jaringan predator tenaga kerja ilegal di Provinsi Bengkulu, baik mereka yang melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang, maupun perbudakan modern ataupun organ tubuh dan nyawa masyarakat kita,” demikian Usin.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni telah rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri keluarga korban, Polda Bengkulu dan instansi terkait lainnya.
Saat rapat sempat dilakukan panggilan video dengan para korban guna memastikan kondisi terkini sekaligus mendengarkan langsung kronologis kejadian yang dialami. Korban, Deni Febriansyah, mengungkapkan bahwa, dirinya bersama tiga rekannya awalnya ditawari pekerjaan di Vietnam dengan iming-iming gaji Rp12,8 juta per bulan sebagai pemasaran penjualan elektronik secara daring.
Namun, setelah tiba di lokasi, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui judi online. Selama berada di Kamboja, paspor dan telepon genggam mereka disita. Karena tidak mampu menjalankan pekerjaan yang diperintahkan, para korban mengaku mengalami perlakuan kekerasan hingga akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). (Jeger)







