Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Pamsimas : Ada Sejumlah Temuan
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus Korupsi dalam Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Mukomuko […]
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus Korupsi dalam Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka adalah S selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA selaku Fasilitator Bidang Teknis dan GS selaku Fasilitator Bidang Keuangan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Intel Kejari Mukomuko, Kasi Intel K. Ario Utomo HTA dan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Gugi Dolansyah dan Aldo Adelupecia menjelaskan, kasus berawal pada tahun 2022, telah dilaksanakan kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari APBN.
Dana itu untuk proyek Pamsimas di 5 desa, yaitu Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II dengan total alokasi anggaran APBN mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan rincian Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk setiap desa penerima program.
“Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Kejari Mukomuko, ditemukan penyimpangan yang melibatkan pihak pendamping atau fasilitator kabupaten program Pamsimas tahun anggaran 2022,” kata Wisdom, Selasa 7 April 2026.
Ada beberapa modus operandi yang ditemukan meliputi pengambilalihan Peran kelompok Masyarakat (Pokmas). Pihak pendamping diduga melampaui kewenangannya dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan Pokmas.
Selain itu, adanya penunjukan rekanan sepihak yang mana pihak pendamping mengarahkan Pokmas untuk berbelanja ATK, pipanisasi dan menggunakan jasa penyedia tertentu yang telah mereka tentukan sebelumnya.
Kemudian juga ditemukan ketidaksesuaian Volume Pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam RAB, sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
“Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bahkan dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Dan terdapat dugaan pembuatan nota atau kwitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Wisdom.
Wisdom menyatakan, estimasi kerugian negara sementara sebesar Rp671.638.717 (enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) masih dilakukannya penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor (kejaksaan Tinggi Bengkulu), dampak Penyimpangan ini mengakibatkan tujuan program untuk menyediakan akses air bersih tidak tercapai secara optimal dan kemanfaatan. Di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara karena dana APBN yang digunakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setelah melalui rangkaian proses Penyidikan yang mendalam, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan Ahli dokumen/surat, telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 235 undang-undang RI nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP sehingga telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap selanjutnya,” ungkap Wisdom.
Para pihak tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan/atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan/atau
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan/atau
Pasal 604 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jeger)








