Beranda Daerah Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Bank Plat Merah
Daerah

Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Bank Plat Merah

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank […]

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Keenam tersangka adalah WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang, MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016-2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

Lalu ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011- 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur yakni WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Sdr. WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-. Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian: Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,- Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000. Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet)

“Dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, untuk tersangka MS, DO, ED dan RA, sedangkan tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Merdeka Palembang. Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” kata Vanny.

Vanny menambahkan, tersangka dikenakan
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sampai saat sekarang berjumlah 107 orang saksi. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” tutup Vanny. (MEN)

Sebelumnya

Gubernur Helmi Hasan Keluarkan SPT TPPO untuk Selidiki Kematian Warga Bengkulu di Jepang

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Geledah 2 Lokasi Terkait Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page