Beranda Hukum Mantan Bupati Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertambangan, Kejati Beberkan Peran
Hukum

Mantan Bupati Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertambangan, Kejati Beberkan Peran

BravoNews, – Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi, ditetapkan tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang batu bara PT […]

BravoNews, – Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi, ditetapkan tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).

Imron Rosyadi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, Imron Rosyadi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah resmi tersangka, mantan Calon Wakil Gubernur periode 2020 ini langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian,SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Imron merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Diduga, dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tersangka Imron menerima gratifikasi.

“Tersangka dalam penerbitan IUP pertambangan PT. RSM diduga menerima gratifikasi,” kata Denny, Selasa (10/2/2026).

Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH.MH menjelaskan peran dari tersangka Imron. Bahwa pada tahun 2008, tersangka Imron telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara.

“Surat tersebut tanpa didahului adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada pertimbangan teknis administrasi serta penelitian lapangan yang dilaksanakan oleh Tim dan tidak dikenakannya biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT. Niaga Pratama kepada PT. Ratu Samban Mining,” jelas Pola.

Selain itu, Pola menegaskan, adanya aliran uang yang diterima tersangka Imron sebesar Rp 600 juta. “Ada aliran uang sebesar Rp 600 juta dari saksi Soni kepada para tersangka termasuk tersangka IR (Imron Rosyadi red-). Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan mulai sejak hari ini,” jelas Pola. (Jeger)

Sebelumnya

Kajari Aceh Selatan Pimpin Pelantikan & Sertijab 4 Pejabat Struktural

Selanjutnya

Minta Maaf, Jadi Sahabat Satpol PP

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page