Pengelolaan Parkir di Balai Buntar Sah & Legal
BravoNews, – Pengelolaan Parkir di Balai Buntar Kota Bengkulu sah dan legal, karena memiliki dasar hukum yaitu surat penetapan pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Kepala Dinas […]
BravoNews, – Pengelolaan Parkir di Balai Buntar Kota Bengkulu sah dan legal, karena memiliki dasar hukum yaitu surat penetapan pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Dr. Eddyson menjelaskan, pengelolaan Balai Buntar dibawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu.
“Kami memfasilitasi UMKM untuk berjualan di Balai Buntar. Dan saat ini sudah tertata rapi. Sebelum kita tata, pedagang UMKM sangat berantakan,” kata Eddyson, Rabu (25/2/2026).
Eddyson menyatakan, sementara parkir di Balai Buntar, Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng pihak ketiga yakni Koperasi Konsumen Griya Merah Putih untuk pengelolaannya.
“Pengelolaan oleh pihak ketiga juga kita lakukan di tempat-tempat lain bukan hanya di Balai Buntar saja. Beberapa bulan ini bisa kita lihat bagaimana berantakannya mengenai parkir. Dan karena itu berada di dalam lahan pemerintah bukan di luar, nah itu bisa kita kenakan pajak parkir dengan dasar surat dari Bapenda Kota Bengkulu,” ungkap Eddyson.
Berdasarkan surat dari Bapenda Kota Bengkulu maka ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Parkir di Balai Buntar.
“Nanti ada yang kita setor ke Bapenda Kota 10 persen, selebihnya ada bagi hasil. Bagi hasil itu untuk pengelola Koperasi Griya Merah Putih dan untuk pemerintah Provinsi juga ada. Kita setor nanti kalau sudah satu bulan ke Kas Daerah untuk PAD. Itu sah tidak ilegal, ada surat dari Bapenda dan Koperasi Griya Merah Putih juga sudah berbadan hukum, jadi salah kalau itu dikatakan ilegal,” jelas Eddyson. (Jeger)








