PT. Riau Agrindo Agung Digugat ke PHI, Wapres KAI : Ini Soal Keadilan
BravoNews, – PT. PT. Riau Agrindo Agung (RAA) digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu oleh 13 pekerjanya yakni Anton R Sihotang dkk yang diduga dipecat sepihak, Kamis (11/9/2025). Gugatan […]
BravoNews, – PT. PT. Riau Agrindo Agung (RAA) digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu oleh 13 pekerjanya yakni Anton R Sihotang dkk yang diduga dipecat sepihak, Kamis (11/9/2025).
Gugatan dilayangkan usai upaya Bipartit dan Tripartit yang dilakukan para perkerja gagal tidak menemukan solusi. Gugatan dilayangkan pekerja dengan meminta
bantuan keadilan kepada Wakil Presiden (Wapres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ilham Patahillah lalu meminta Kantor Hukum IP Law Group Indonesia untuk mengajukan gugatan.
Wapres DPP KAI, Ilham Patahillah mengungkapkan, para pekerja menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak memiliki alasan jelas, bahkan terkesan sewenang-wenang. Oleh sebab itu, para pekerja meminta bantuan hukum.
“Berdasarkan hati nurani berkeadilan, maka kami menuntut pesangon 2 kali lipat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, dan berbagai Putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Ilham Patahillah.
Ilham Patahillah menyampaikan, dasar hukum telah diuraikan dalam gugatan yang dilayangkan ke PHI yang mana perusahaan tidak boleh sewenang-wenang tanpa alasan jelas mendesak, itu harus jelas dan berkepastian bukan dicari-cari alasan.
“Kami hanya memperjuangkan hak yang sah, kerja keras tidak boleh diputus begitu saja tanpa alasan yang fair. Ditambah lagi perwakilan pekerja sudah ada yang puluhan tahun bekerja. Sehingga ini dirasakan kurang ada rasa kemanusian dan keadilan terhadap mereka selama ini, dianggap hilang begitu saja,” jelas Ilham. (MEN)







