Publik Terkecoh Medsos, Sidang Kasus Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikan Ungkap Fakta
BravoNews, – Kasus Babysitter inisial EF diduga aniaya anak majikan di Kota Bengkulu mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang digelar pada 2 April 2026. Kasus ini bahkan […]
BravoNews, – Kasus Babysitter inisial EF diduga aniaya anak majikan di Kota Bengkulu mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang digelar pada 2 April 2026.
Kasus ini bahkan viral di media sosial. Viralnya kasus ini bukan karena dugaan penganiayaan oleh EF terhadap korban yang masih balita, melainkan karena status sosialnya EF selaku Babysitter yang selalu disebut-sebut sebagai orang lemah, sementara korban yang masih berusia sekitar 4 tahun merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
Status sosial antara korban dan terdakwa ini pun menuai perhatian publik hingga ramai diperbincangkan. Bahkan sampai muncul tudingan adanya kriminalisasi dari aparat penegak hukum terhadap EF.
Kasus yang disinyalir sejak awal mengandalkan viral untuk menarik perhatian dan simpati publik ini pun mulai medapatkan titik terang karena persidangan mengungkap fakta hukum.
Diungkapkan pengacara korban, Dede Frastien, SH.MH. “Selama ini yang viral di media sosial adalah status dari terdakwa sebagai Baby Sister bukan fakta hukum dan subtansi perkara. Nah pada fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan JPU,” ungkap Dede.
“Ada beberapa catatan dari persidangan kemarin, salah satunya keterangan korban anak. Saat ditanya Hakim, Jaksa bahkan pengacara terdakwa sendiri, siapa yang mencubitnya, korban anak ini menyampaikan bahwa yang mencubitnya adalah terdakwa. Keterangan itu konsisten disampaikan berulang kali oleh korban anak di muka persidangan,” jelas Dede.
Sementara, Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH menegaskan, persidangan mengungkap fakta hukum dalam dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Korban anak menjelaskan berulang kali setelah ditanyakan oleh Penuntut Umum, Advokat terdakwa maupun Hakim, bahwa yang mencubit dirinya adalah terdakwa, sambil menunjuk ke arah terdakwa yang sedang duduk di kursi terdakwa,” jelas Wisdom.
Wisdom menyatakan, keterangan saksi lain juga menguatkan dakwaan JPU terkait adanya perbuatan dari terdakwa terhadap korban.
“Keterangan korban anak diperkuat lagi dengan keterangan saksi lainnya saksi Ayu selaku Ibunya, saksi Lendri dan saksi Romiatul. Kemudian juga lebih diperkuat dengan alat bukti berupa surat Visum, laporan sosial anak serta laporan pemeriksaan psikolog,” ungkap Wisdom.
Wisdom menegaskan, hukum di negara ini tidak pernah menempatkan anak sebagai pihak yang bisa diabaikan. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara dengan tegas menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
“Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan, proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi. Itu adalah cara negara hadir untuk memastikan bahwa seorang anak didengar, dilindungi, dan diperlakukan dengan adil,” terang Wisdom.
Perlu diketahui, sebelum bergulir di Persidangan, kasus ini ditangani Polresta Bengkulu. Pada tahap penyidikan, saat masih berstatus tersangka, pihak tersangka melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun Majelis Hakim menolak Praperadilan tersebut karena menilai penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu dalam menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak tersangka mengajukan eksepsi dan eksepsi ditolak oleh Majelis Hakim sehingga kasus dilanjutkan bersidang di Pengadilan. (Jeger)








