Beranda Daerah Staf Ahli Bupati & Advokat Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Internet
Daerah

Staf Ahli Bupati & Advokat Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Internet

BravoNews, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Staf Ahli Bupati inisial RC sekaligus Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Oktober 2018 sampai Juni 2023 […]

BravoNews, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Staf Ahli Bupati inisial RC sekaligus Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Oktober 2018 sampai Juni 2023 dan seorang Advokat inisial RS sebagai tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice pada perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka RS dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

“Tersangka RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025),” kata Ketut, Selasa 28 April 2026.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair :
Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Jeger)

Sebelumnya

Dari Kasi Intel Kejari Bengkulu, Wisdom Promosi Jadi Kasi Penkum Kejati Bengkulu

Selanjutnya

Kasus Korupsi Bank Sumsel Cabang Martapura Oku Timur : Kejati Tetapkan 3 Tersangka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page