Beranda Politik Tak Bagi-bagi Duit Tapi Stiker Sosialisasi Cagub & Cawagub, Edwar Samsi Diperiksa Bawaslu
Politik

Tak Bagi-bagi Duit Tapi Stiker Sosialisasi Cagub & Cawagub, Edwar Samsi Diperiksa Bawaslu

BravoNews, – Politisi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pasca videonya membagikan stiker pasangan calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan […]

Edwar Samsi usai diklarifikasi Bawaslu.

BravoNews, – Politisi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pasca videonya membagikan stiker pasangan calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang diunggah melalui media sosial tiktok dilaporkan.

“Iya dipanggil Bawaslu terkait video tiktok saat kita sosialisasi bagikan stiker paslon Helmi-Mian. Kita telah memberikan klarifikasi itu. Kita menjelaskan bahwa tidak ada bagi-bagi duit. Dalam video itu juga jelas bahwa tidak ada kegiatan bagi-bagi duit seperti yang dituduhkan,” kata Edwar Samsi usai diklarifikasi Bawaslu, Selasa 22 Oktober 2024.

Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Pencegahan, Asmara Wijaya menjelaskan, klarifikasi tersebut menindaklanjuti laporan ke Bawaslu ihwal video Edwar Samsi di tiktok.

“Klarifikasi kita lakukan kepada semua pihak, baik itu pelapor, saksi-saksi maupun terlapornya sendiri,” kata Asmara Wijaya.

Asmara Wijaya menyebut, materi yang di dalami yakni berkaitan dengan laporan politik uang. “Materi itulah yang kita dalami dari terlapor bersama Gakkumdu. Dalam hal ini yang menyebutkan money politik itu yang kita dalami sehingga nanti menjadi keputusan yang sesuai,” demikian Asmara Wijaya. (MEN)

Sebelumnya

Niat Tulus Ingin Helmi Jadi Gubernur, Warga Sampai Berikan Hasil Bumi untuk Perjuangan

Selanjutnya

Kasus Cagub Rohidin Segera Diproses

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page