Beranda Hukum Wujudkan Institusi Modern, Kejati Bengkulu Luncurkan Layanan Digitalisasi KUHP dan KUHAP Pertama di Dunia
Hukum

Wujudkan Institusi Modern, Kejati Bengkulu Luncurkan Layanan Digitalisasi KUHP dan KUHAP Pertama di Dunia

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar Launching Digitalisasi Layanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan […]

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar Launching Digitalisasi Layanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mendukung transformasi digital serta penguatan penegakan hukum yang modern, efektif, dan berintegritas.

Kegiatan launching tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi), serta Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Peluncuran digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP ini dilatarbelakangi oleh mulai berlakunya sejumlah regulasi strategis nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan regulasi tersebut membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional yang menuntut pemahaman menyeluruh, cepat, dan akurat bagi aparat penegak hukum.

Sebagai respons atas dinamika tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu meluncurkan inovasi digital berupa aplikasi PIDUM Intelligence, yang berfungsi sebagai sarana informasi dan referensi hukum terkait ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan jajaran kejaksaan dalam memahami substansi hukum pidana dan hukum acara pidana secara lebih praktis, sistematis, dan terintegrasi.

Digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP ini merupakan gagasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., sebagai bentuk inovasi dan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas kerja serta profesionalisme aparatur kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi sekaligus kompleksitas penegakan hukum di era modern. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat akses informasi hukum, serta mewujudkan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, melalui aplikasi PIDUM Intelligence, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan dapat memiliki kesamaan pemahaman dan persepsi dalam menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, tepat sasaran, dan berorientasi pada keadilan. Kegiatan launching digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme.

Seluruh peserta menyambut baik inovasi tersebut sebagai langkah maju Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mendukung terwujudnya institusi kejaksaan yang modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme. (Jeger)

Sebelumnya

Pilkada Tanpa Rakyat, dari Lapangan Terbuka ke Ruangan Tertutup, Antara Teori dan Realitas

Selanjutnya

Danrem 041/Gamas Pimpin Jalan Santai : Jaga Kesehatan, Perkuat Solidaritas, Cintai Lingkungan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page